Guna mengusirnya, pelaku mengatakan harus menggunakan air mani An dengan cara berhubungan badan.
Permintaan syarat yang aneh tersebut pun ditolak oleh An.
Pelaku tidak kehilangan akal, ia meminta supaya bisa mencabut rambut di sekitar kemaluan korban.
Selain mencabuli para korban, pelaku juga menipu korbannya dengan meminta sejumlah uang.
Uang tersebut sebagai jasa, supaya bisa melariskan dagangan atau warung korban.
"Paling sedikit saya minta uang Rp 50 ribu, tapi ada yang membayar Rp 3 juta," jelas pelaku Suhadak.
Kapolsek Pakal Kompol I Gede Suartika mengatakan, aksi pelaku dengan modus seperti itu sudah dilakukan sejak 2013. Sementara ada tiga korban yang sudah melaporkan ke polisi.
"Ini baru terungkap tiga korban yang melapor. Kalau melihat rentang waktu, bisa jadi lebih dari 10 korban. Karena ini tindak asusila, korban yang lain malu membuat laporan ke polisi," terang Suartika.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tidak ada korban yang sudah disetubuhi. Tapi, polisi tak begitu saja mempercayainya.
Polisi masih meyelidiki dan mengembangkan kasus ini, Lantaran waktu yang dilakukan pelaku sudah mulai sejak 2013 lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pakal.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 281 KUHP tentang penipuan dan perbuatan cabul.(*)
Loading...